Pandangan Donor Mata dalam Agama Islam
DokterSehat.Com – Seseorang yang organ tubuhnya sehat & paripurna akan bisa melaksanakan tugas hidupnya sebagai khalifah Allah di bumi dengan baik. Sebaliknya apabila terdapat organ badan pentingnya yg terganggu, contohnya buta, dapat tidak dapat melaksanakan amanat Allah SWT yang aporisma. Menyumpangkan kornea mata selesainya meninggal dunia dengan asa supaya sesudah sembuh nanti bakal lebih berfaedah dan berguna bagi warga merupakan suatu amal jariyah yang akan terus menerus memberikan pahala kepadanya di akhirat kelak. Jadi donor mata pada ajaran Islam tidak dilarang lantaran sinkron dan sekalian adalah penjabaran dari Islam sendiri.
Di Indonesia aktivitas penggalangan kornea donor dilandasi menggunakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 13 Juni 1979 , ‘Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat bakal menghibahkan kornea matanya sehabis wafatnya, menggunakan dikenal dan disetujui & disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat tersebut bisa dilaksanakan dan wajib dilakukan oleh pakar bedah‘ yg ditanda tangani sang Ketua Komisi Fatwa MUI K.H. Syukri Ghozali.
Firman-firman Allah lainnya dalam Alqur’an yg sebagai acum fatwa:
- Surat Ali Imran ayat 92
“Kamu sekali-kali nir sampai pada kebaikan (yang sempurna), sebelum dirimu mendermakan sesuatu yg kamu cintai. Dan apa saja yg dirimu dermakan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. “
- Surat Al Baqarah ayat 195
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalur Allah, & janganlah dirimu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah mencintai masyarakat-masyarakat yg berbuat baik.”
- Surat Al Maidah ayat dua
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan & takwa, & jangan tolong-menolong pada berbuat dosa & pelanggaran.
Tiga Hadist mengenai kesembuhan yg membenarkan donor mata
Hadist riwayat Bukhori & Muslim
“Allah akan selalu menolong hambaNya, sesama hamba tersebut menolong sesamanya”
Hadist riwayat Imam Muslim
“Setiap penyakit terdapat obatnya. Apabila penyakit tersebut diberi obat yang tepat, pastinya bakal sembuh dengan izin Allah zza wa jalla”
Hadist riwayat H.R Abu Daud, Tarmizi, Nasa’I dan Ibnu Majjah
“Berobatlah hai hamba Allah, lantaran sesungguhnya Allah SWT tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan obatnya. Hanya satupenyakit yg tidak terdapat obatnya ialah penyakit tua
Tahukan anda kerusakan kornea disebabkan karena penyakit bawaan, kekurangan vitamin A, kerusakan kornea (infeksi / stressberat) dan komplikasi operasi mata. Jadilah Obat bagi sesama hamba Nya.
Serta Keputusan Mu’tamar Tarjib Muhammadiyah (1980), ‘Transplantasi kornea mata dibenarkan berdasar aturan Islam dengan pertimbangan, bahwa bagi donor yang sudah mati, korneanya telah tidak diharapkan lagi. Padahal apabila korneanya difungsikan sang seseorang tuna netra akan amat akbar keuntungannya. Meskipun si tuna netra tidak dapat mangkat lantaran nir bisa melihat, namun penglihatan merupakan kebutuhan hayati dan dapat bertambah menyempurnakan kegunaan hidup si tuna netra sesudah bisa menilik.
Selain itu, UK Islamic Transplantation jua menjelaskan bahwa ‘Muslim Scholar, akademi yang paling bergengsi putusanbulat perlihatkan bahwa donasi organ (termasuk kornea) merupakan tindakan pahala & pada kondisi eksklusif dapat menjadi kewajiban’.
Baca lebih lanjut tentang sebagai Calon Donor Mata disini
Belum ada Komentar untuk "Pandangan Donor Mata dalam Agama Islam"
Posting Komentar